Kabupaten Bekasi || Polsek Cikarang Selatan dan Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers yang bertempat di Mapolsek Cikarang Selatan Pada jumat (16/6/2023)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung dan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib ungkap kasus terkait aksi tawuran remaja di jalan raya Kodam kecamatan Cikarang Selatan pada hari Rabu 13 Juni 2023 lalu.
Kombes Twedi Aditya dalam keterangannya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial RA, DE dan JE yang kesemuanya masih berstatus di bawah umur.
"Setelah melakukan pengejaran ada tiga orang Pelaku yang berhasil kami amankan, Semua berstatus masih di bawah umur, sedang korbannya satu orang ," ucap Kapolres.
Para pelaku saat tawuran melakukan pengeroyokan bahkan pembacokan kepada korban yang berinisial RE di lokasi kejadian, korban diketahui ketinggalan dengan rombongannya sehingga ditangkap oleh kelompok lawan.
"Kondisi korban yang tertinggal tadi langsung dilakukan penganiayaan secara bersama-sama. Sehingga nyawa korban tidak tertolong, meninggal dunia dalam perjalanan dengan luka tusukan " Ungkapnya
"Barang bukti yang di amankan lima buah celurit berukuran besar, empat buah stik golf dan satu buah bisbol yang di gunakan oleh para pelaku untuk tauran." Pungkasnya.
Dari 10 pelaku 7 diantaranya berinisial
DF, JP, LK, AN, IK, RN, RS masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Kapolres Kombes Twedi Aditya menghimbau kepada semua stakeholder dari orang tua, guru-guru, dan masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi kasus serupa serta menempatkan Anggota Kepolisian di tempat dan waktu rawan tauran.(*Bonik)