Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Gidieon Arif Setyawan, dalam keterangan nya menyatakan, kejadian bermula dari senggolan pelaku dan korban di lantai 3 diskotik Kartika, pada Minggu dini hari ( 08/01/2023 ).
"Ini bukan konflik antar ormas, identifikasi yang bersangkutan (Korban) kerja di sekitar TKP, ini murni akibat terjadinya kesalah pahaman yang terjadi disebuah tempat hiburan,” jelasnya.
" 20 jam dari kejadian pelaku sudah kami aman kan di daerah semarang" terangnya
Sebelumnya korban bersama teman-teman sempat ricuh di dalam diskotik, kemudian rekan korban (NU) yang hendak pulang bersama istrinya, Dihadang oleh pelaku di depan gerbang ruko, kemudian NU berbalik arah ke tempat korban dan kawan-kawan nya di dalam diskotik, korban kemudian keluar dan sudah di temukan dalam kondisi tewas di pintu parkir ruko Bekasi Fajar, Cikarang barat.
Petugas kepolisian masih mendalami motif dan masih dalam pengembangan, mengapa pelaku menghabisi korban dengan senjata tajam. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP.
Barang bukti yang di amankan sebilah celurit dan sebuah motor PCX warna hitam dengan nomer polisi B 5426 FEN.