Kabupaten Bekasi - Desak DPRD Kabupaten Bekasi agar menyampaikan aspirasi ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung untuk secepatnya memberhentikan Dani Ramdan dari jabatan Pj Bupati Bekasi, ratusan massa yang tergabung dalam LSM Laskar Merah Putih Kabupaten Bekasi dan Brigez pimpinan wilayah Kabupaten Bekasi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (10/1/2023)
Ketua LMP Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto dalam orasinya mengatakan mendesak agar DPRD Kabupaten Bekasi agar Pj Bupati Bekasi diberhentikan dari jabatannya, melalui Mendagri dan Gubernur Jawa Barat.
"Kami meminta hari ini DPRD menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera memberhentikan Dani Ramdan dari jabatan Pj Bupati Bekasi," teriak Eko.
Masih kata Eko, LMP dan Brigez menilai Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran disiplin yaitu meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan dan melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk kepentingan pribadi.
"Dani Ramdan banyak mengumbar janji dan bertindak untuk kepentingan pribadi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi," ungkap Eko.
Hal tersebut, lanjut Eko, dibuktikan dengan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/8367/OTDA/2022 kepada Gubernur Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran dilakukan bawahannya, Dani Ramdan.
Lanjut Eko, selain pelanggaran disiplin ASN, Dani Ramdan dinilai gagal dalam penyerapan anggaran dan belanja daerah yang hanya mencapai 67,15 persen.
"Dalam kepimpinannya Dani Ramdan penyerapan anggaran dan belanja daerah yang hanya mencapai 67,15 persen. Hal ini menunjukkan tidak efektifnya birokrat Kabupaten Bekasi dalam bekerja," tegasnya.
Selanjutnya, terkait desas desus rotasi mutasi jabatan, menurut Eko panitia seleksi harus lebih selektif dalam melakukan penilaian calon penjabat kepala dinas dan harus melakukan keterbukaan atas mekanisme dan penilaian seleksi.
Perlu diketahui dalam aksi yang digelar LMP dan Kabupaten Bekasi dan Brigez menuntut :
1. Mendesak DPRD Kabupaten Bekasi agar menyampaikan aspirasi kami secara tertulis ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat di Bandung, terkait dugaan pelanggaran Disiplin ASN yang dilakukan oleh Dr.Dani Ramdan, MT selaku Penjabat Bupati Bekasi yaitu meminta sesuatu dan/atau memberikan janji dan/atau melakukan Tindakan untuk menguntungkan kepentingan pribadi/orang lain yang berhubungan jabatannya sebagai sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya oleh elemen masyarakat lainnya kepada Menteri Dalam Negeri sehingga beredar Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/8367/OTDA tentang klarifikasi laporan pelanggaran Disiplin Dr.Dani Ramdan, MT, (penjabat Bupati Bekasi) tertangal 21 Nopember 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
2. Mendesak SEKDA (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bekasi segera memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
3. Mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil panitia seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kinerja ASN 5. Mendesak pemerintah Kab.Bekasi untuk menyelesaikan seluruh problematika yang sangat kompleks.