Ketua laskar merah putih (LMP) Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto, Selasa (10/1/2023) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi agar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, diberhentikan dari jabatannya, melalui Mendagri dan Gubernur Jawa Barat.
Demikian ditegaskan dirinya saat orasinya dihadapan ratusan massa gabungan LMP dan Brigez. Massa menuntut segera DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan aspirasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung secepatnya memberhentikan Dani Ramdan.
“Kami meminta hari ini, DPRD menyampaikan ke Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera memberhentikan Dani Ramdan dari jabatan Pj Bupati Bekasi,” kata Eko ditengah massa gabungan.
Pj Dani Ramdan menurut meraka, terbukti melakukan pelanggaran disiplin yaitu meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan dan melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk kepentingan pribadi.
“Pj Dani Ramdan banyak mengumbar janji dan bertindak untuk kepentingan pribadi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi,” katanya sambil menjelaskan adanya surat dari Kemendagri Nomor 100.2.1.3/8367/OTDA/2022 kepada Gubernur Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran dilakukan bawahannya, Dani Ramdan.
Selain pelanggaran disiplin kata Eko, sebagai aparatur negara Dani Ramdan dinilai gagal dalam penyerapan anggaran dan belanja daerah yang hanya mencapai 67,15 persen.
"Penyerapan anggaran dan belanja daerah 67,15 persen. Hal ini menunjukkan tidak efektifnya birokrat Kabupaten Bekasi dalam bekerja,” jelasnya.
Dari pantaun media, Massa tetap mendesak Dani Ramdan mundur dari jabatannya, bahkan teriakan-teriakan mundur terus digaungkan di bundaran tugu golok tersebut.