UPTD wilayah 1 dan aparat kepolisian serta satpol PP akhirnya menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kp. sungai niri.

Aksi demo warga kampung sungai niri  (FOTO : WMC)
Puluhan warga kp.sungai niri, segara jaya Tarumajaya , Bekasi  melakukan protes bau sampah yang dibuang ke TPS ilegal . Mereka protes karena sampah mencemari dan menimbulkan bau sepanjang hari serta berceceran di jalan.
Protes warga disampaikan di depan TPA tersebut. Warga baik ibu-ibu datang menggeruduk karena protes sampah dibuang ke pemukiman warga.

Menurut  UU  no.18 tahun 2008, dimana pasal 29 ayat 5 terdapat larangan untuk membuang sampah sembarangan.
Penutupan pintu masuk pembuangan sampah liar  (foto : WMC)

UPTD wilayah 1 dan masyarakat serta aparat kepolisian yang datang ke lokasi yang luasnya lebih dari satu hektar itu langsung menutup gerbang pembuangan sampah dengan spanduk dan batu serta bongkahan pohon pohon agar mobil tidak bisa masuk.

"Kami bersama masyarkat ,aparat kepolisian satpol PP, Tempat pembuangan sampah mulai hari ini sudah kami tutup, kami akan memanggil pengelolanya,dan saran saya harus ada police line juga, agar tidak ada yang beroprasi lagi" ucapnya Abdul Muid 

Wakapolsek Taruma jaya, Sukatma  Mengatakan akan menindak tegas apabila TPA ini masih saja beroprasi dan meminta semua ikut mengawasi.

"Penutupan TPA ini akan kami awasi dan berharap dari masyarakat jg ikut mengawasi apabila masih membuang Kami akan menindak tegas". Ucapnya.

Sementara itu salah satu warga mengatakan akan melakukan aksi lebih banyak lagi apabila tuntutannya untuk menutup pembuangan sampah yang ada di lingkungannya tidak di penuhi.

"Masyarakat sudah sepakat apabila TPA ini masih saja membadel akan mengerahkan masa lebih bnyak lagi.ucap m.yamin.