PRESS REALIS BAWASLU HASIL PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN UMUM KABUPTEN BEKASI 2024.

Kabupaten Bekasi || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar publikasi hasil pengawasan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Kabupaten Bekasi Pada Pemilu Serentak 2024, di Sekretariat Bawaslu, Komplek Stadion Mini Cikarang Utara, pada Kamis (16/02/2023).

Menurut keputusan KPU no.488 tahun 2023, beberapa hal yang menyebabkan prinsip kesinambungan tidak dapat di terapkan, yaitu terjadinya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan alokasi kursi pada tiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi, untuk menghindari alokasi kursi yang melebihi batas maksimal. 

Kordiv SDMOD Aan Hasanah mengatakan sebelumya bawaslu melakukan pengawasan penetapan jumlah kursi untuk memastikan proses yang di lakukan oleh KPU sesuai program dan jadwal yang ada di PKPU no. 6 tahun 2022.

"Sebelumya kami melakukan pengawasan terhadap KPU dalam Penetapan 55 kursi dan terbentuknya 7 dapil di kabupaten Bekasi sudah melalui prosedur yang benar". Ucapnya.


Jumlah alokasi daerah pemilihan ( Dapil ) yang semula berjumlah 6 dapil menjadi 7 dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten Bekasi 50 kursi menjadi 55 kursi


Kegiatan tersebut di hadiri oleh ketua, anggota serta kepala sekretariat Bawaslu kabupaten Bekasi.


Berikut ini adalah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten Bekasi pada pemilihan umum tahun 2024 : 

Dapil Bekasi 1 dengan 9 kursi terdiri dari kecamatan Setu , Cikarang pusat, Serang Baru, Cibarusah, dan Bojong Mangu.

Dapil Bekasi 2 dengan 8 kursi terdiri dari kecamatan Cibitung dan Cikarang barat.  

Dapil Bekasi 3 dengan 8 kursi terdiri dari kecamatan tambun selatan.

Dapil Bekasi 4 dengan 7 kursi terdiri dari kecamatan sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, dan Sukatani.

Dapil Bekasi 5 dengan 7 kursi terdiri dari kecamatan Taruma jaya, Babelan, dan Muara Gembong.

Dapil Bekasi 6 dengan 7 kursi terdiri dari kecamatan Karang Bahagia, Kedung Waringin, Pebayuran, Sukakarya, dan Cabang Bungin. 

Dapil Bekasi 7 dengan 9 kursi terdiri dari kecamatan Cikarang Utara, Cikarang timur, dan Cikarang selatan.(nik/red)