Kabupaten Bekasi kini telah sah memiliki Perda kesetaraan mutu pendidikan di pesantren.

KABUPATEN BEKASI –Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/01/2023).

Kabupaten Bekasi kini telah sah memiliki Perda yang mendorong tingkat kualitas mutu pendidikan pesantren.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, Perda mengenai Pesantren di Kabupaten Bekasi sudah menjadi keharusan, melihat kehadiran pondok pesantren sudah sejak dulu menjadi tempat menuntut ilmu.

Dengan adanya Perda ini, jelasnya, Pemkab Bekasi akan bisa meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

“Ketika kita (di daerah) ingin memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum, Perda Pondok Pesantren inilah akan kita jalankan,Selama ini pondok pesantren masuk urusan kewenangan Pemerintah Pusat” terang Dani usai Rapat Paripurna.

Menurut Dani Ramdan, Pesantren (yang tidak memiliki sekolah formal) belum mendapat fasilitasi atau bantuan yang sama seperti sekolah pada umumnya.

“Sama halnya dengan sekolah lain seperti SD, sekolah negeri, swasta juga dapat BOS, adapun pesantren yang tidak punya sekolah, tidak dapat,” terangnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh menyampaikan, tahapan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Bupati secara detail.

“Dengan payung hukum Perda ini, Secara garis besarnya mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di pesantren akan mampu didorong oleh alokasi anggaran,” ucapnya  

Pada dasarnya kehadiran pondok pesantren lebih dulu ketimbang sekolah umum yang dikenal masyarakat sekarang, dan sama-sama memiliki tujuan yaitu mencerdaskan anak bangsa.